Kamis, 17 September 2015

Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia: 
-       melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 
-       memajukan kesejahteraan umum, 
-       mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
-       ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut, maka merupakan tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk didalamnya peran para alumni SMA Negeri 2 Jombang khususnya alumni 1988.
Salah satu upaya untuk mewujudkan  peran para alumni SMADA 88 yang berdaya guna dan berhasil guna tersebut adalah tersedianya sarana untuk menghimpun para alumni yang dapat menjadi wadah komunikasi,  silaturahmi dan berkontribusi bagi alumni sehingga dapat bekerjasama secara harmonis dengan segenap himpunan alumni SMADA lainnya dan pihak Sekolah SMA Negeri 2 Jombang  dalam mewujudkan kelangsungan hidup sekolah dan peningkatan mutu pendidikan.
Untuk mewujudkan peran alumni yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan dan Perundang–undangan yang berlaku, maka dibentuklah suatu organisasi yang menghimpun segenap alumni SMA Negeri 2 Jombang Tahun 1988 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut           

BAB I
NAMA, BENTUK, LAMBANG, SIFAT DAN AZAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni 1988 SMA Negeri 2  Jombang , dan disingkat IKA SMANDA88 Jombang.
Pasal 2
Bentuk
Bentuk organisasi ini adalah paguyuban yang menghimpun para alumni 1988 SMA Negeri 2 Jombang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar Indonesia.
 Pasal 3
Lambang
Lambang IKA SMADA88 Jombang adalah Logo SMA Negeri 2 Jombang yang dirangkul oleh empat logo orang yang saling mengikat yang melambangkan empat jurusan yang ada pada alumni SMADA88 Jombang yaitu Jurusan Fisika, Biologi, Sosial dan Budaya
Pasal 4
Sifat
Sifat organisasi ini adalah mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama, ras dan antar golongan.
 Pasal 5
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila.

BAB II
PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA
Pasal 6
Pendirian
Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Juli 2015, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
 Pasal 7
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di kantor SMA Negeri 2 Jombang, di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 1 Jombang
 Pasal 8
Kerjasama
Organisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi alumni dan organisasi non alumni lainnya, dengan tetap mempertahankan bentuk dan sifatnya sebagai organisasi yang independen.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 9
Visi dan Misi
Visi dari Organisasi ini adalah
Bersama mewujudkan dan Menjadikan Ikatan Keluarga Alumni SMADA88 yang Sejahtera

Misi dari Organisasi ini adalah
1.     Menghimpun dan mempersatukan segenap alumni SMA Negeri 2 Jombang khususnya Alumni 1988 guna mewujudkan rasa setia kawan dan mempererat tali persaudaraan.
2.     Bersatu dalam mewujutkan Visi dengan keutamaan kebersamaan khususnya bagi saudara SMADA88 yang membutuhkan perhatian khusus dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
3.     Menciptakan dan mengelola lapangan usaha dari Alumni untuk Alumni melalui praktek praktek terbaik dengan mengoptimalkan SDM dan SDA dalam keluarga SMADA88 serta membangun kemitraan yang saling menguntungkan dan saling mendukung secara sinergi.

Pasal 10
Tujuan
Organisasi ini didirikan dengan tujuan :
1.     Memberi solusi dan kondisi terbaik sebagai kebanggaan, berkarya dan berprestasi bagi keluarga kecil anggota SMADA88.
2.     Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap keluarga SMADA88 pada umumnya
3.     Meningkatkan Hubungan kerja yang lebih mengutamakan semangat kebersamaan sebagai sebuah tim keluarga yang kuat diantara anggota SMADA88
4.     Mendorong terbentuknya organisasi/badan hukum Ikatan Keluarga Alumni SMA Negeri 2 Jombang
5.     Memberikan kontribusi yang baik untuk SMA Negeri 2 Jombang


Pasal 11
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan Organisasi, maka IKA SMADA88 Jombang  menjalankan berbagai kegiatan antara lain :
1.     Melakukan konsolidasi organisasi dan up date data para anggotanya.
2.     Menciptakan lapangan usaha yang tidak memerlukan keterampilan khusus secara bertahap sampai dengan yang memerlukan keterampilan khusus dengan modal kecil sampai menengah.
3.     Membentuk wadah penyaluran bantuan para alumni untuk kepentingan anggota SMADA88 dan SMA Negeri 2 Jombang.
4.     Membentuk wadah semacam Koperasi atau BMT yang dapat menampung, memasarkan produk usaha anggota SMADA88
5.     Mengadakan kerjasama dengan ikatan alumni lain dan perusahaan yang mempunyai program CSR untuk kegiatan pendidikan dan sosial.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
1.   Yang dimaksud dengan Anggota organisasi ini adalah semua alumni SMA Negeri 2 Jombang tahun 1988.
2.   Anggota kehormatan dari luar alumni SMADA88 yang memberikan kontribusi nyata terhadap IKA SMADA88

Pasal 13
Hak-hak Anggota
Hak–hak anggota dalam organisasi ini adalah :
1.     Hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan.
2.     Hak mengemukakan pendapat, pikiran, baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan organisasi.
3.     Hak mengikuti dan berpartisipasi dalam segala kegiatan yang diselenggarakan oleh IKA SMADA88

Pasal 14
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.     Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi yang berlaku, dengan sebaik–baiknya.
2.     Membela dan menjunjung nama baik organisasi.
3.     Menghadiri undangan rapat, pertemuan, dan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
4.     Membayar iuran yang besarnya telah ditetapkan dalam rapat pengurus

 BAB V
ORGANISASI
Pasal 15
Kepengurusan
Pengurus IKA SMADA88 terdiri dari :

1.     3 (tiga) orang Dewan Penasehat
2.     3 (tiga) orang Ketua merangkap Anggota, masing-masing Ketua Umum dan 2 (dua) orang ketua
3.     2 (dua) orang Sekretaris merangkap Anggota, yaitu sekretaris umum dan sekretaris
4.     2 (dua) orang Bendahara merangkap Anggota, yaitu bendahara umum dan bendahara.
5.     3 (dua) orang Hubungan Alumni,Lembaga dan mansyarakat merangkat anggota.
6.     Beberapa orang Pengurus Koordinator Alumni Kelas merangkap Anggota.
7.     Beberapa orang Pengurus Koordinator Program/Bidang kegiatan merangkap Anggota

Tugas–tugas pokok Pengurus IKA SMADA88 adalah :
1.     Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2.     Membuat dan melaksanakan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi (RKAO)..
3.     Membuat laporan evaluasi tiap tahun dan pertanggung jawaban disetiap akhir masa jabatan.

Masa kerja pengurus IKA SMADA88:
1.     Masa kerja Pengurus IKA SMADA88 ditetapkan selama 3 ( tiga ) tahun atau sampai dengan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggora Istimewa berikutnya.
2.     Jabatan Ketua dapat dipilih kembali maksimal 2 periode kepengurusan.
3.     Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka kepemimpinan pengurus IKA SMADA88      
diserahkan kepada Ketua Harian yang dikukuhkan oleh Dewan Penasehat
   Ketua mempunyai hak mewakili organisasi untuk melakukan tindakan hukum.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat Pengurus

Rapat Pengurus diselenggarakan sedikitnya :
1.     Menyusun dan menetapkan kepengurusan baru
2.     Menyusun dan menetapkan Garis Besar Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi (GBRKAO) selama periode kepengurusan.
3.     Meninjau ulang dan menetapkan AD/ART baru

Setiap 1 (satu) tahun sekali untuk :
1.      Evaluasi pelaksanaan RKAO selama 1 (satu) tahun.
2.      Rapat dengan Kepala Sekolah / yang mewakili sekolah .

Setiap 3 ( tiga ) tahun sekali untuk :
1.     Membuat/mengevaluasi dan menetapkan AD/ART setiap awal kepengurusan.
2.     Persiapan Penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
3.     Persiapan Pertanggung jawaban Kepengurusan
4.     Membentuk panitia reuni akbar IKA SMADA 88



Pasal 17
Musyawarah
Musyawarah Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Musyawarah Anggota IKA SMADA88 adalah sidang organisasi 3 ( tiga ) tahunan, yang diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut :

1.     Mendengarkan dan menolak/menerima Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan.
2.     Melaksanakan pemilihan dan melakukan pengangkatan Pengurus periode berikutnya.

Musyawarah Anggota IKA SMADA88 dihadiri oleh :
1.      Pengurus IKA SMADA88.
2.      Anggota IKA SMADA88
Pasal 18
Musyawarah Anggota Istimewa
1.     Musyawarah Anggota Istimewa adalah musyawarah anggota yang diselenggarakan karena adanya ketidak percayaan anggota terhadap kinerja Pengurus IKA SMADA88
2.     Musyawarah Anggota Istimewa dapat diselenggarakan sebanyak– banyaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber Dana
Dana Organisasi diperoleh dari :
1.     Uang Iuran Anggota.
2.     Sumbangan Sukarela.
3.     Usaha – usaha lain yang sah.
4.     Sumbangan atau hibah dari pihak ketiga lainnnya yang tidak mengikat

Besarnya Uang Iuran Anggota ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
Penutup
1.     Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh organisasi.
2.     Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di           : Jombang
Pada                         : 28 Agustus 2015
Ketua Umum                                                                                         Sekjen Alumni









AHMAD MUSAFAK                                                                             MOHAMMAD SYAFII





ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
 Pasal 1
Tata Cara Menjadi Anggota
Setiap alumni SMA Negeri 2 Jombang tahun 1988 secara otomatis menjadi anggota IKA SMADA88, dengan kerelaan untuk melakukan pembaruan data jika diperlukan.
Anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus IKA SMADA88 
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan IKA SMADA88 hanya dikarenakan meninggal dunia.

BAB II
KEPENGURUS
 Pasal 3
Persyaratan Kepengurusan
Persyaratan Pengurus IKA SMADA88 meliputi :
1.     Anggota IKA SMADA88
2.     Jujur, komunikatif, profesional
3.     Mempunyai komitmen/kepedulian terhadap perjuangan organisasi
4.     Mempunyai kemampuan dan kemauan serta dapat dukungan dalam menjalankan roda organisasi
5.     Sehat jasmani dan rohani
Pasal 4
Koordinator Kelas
Koordinator Kelas adalah anggota yang ditunjuk oleh para anggota yang mewakili dan menjebatani pada masing-masing kelas/Jurusan

Pasal 5
 Pemilihan Dan Pengesahan
1.     Ketua Umum dan Ketua ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Anggota serta dinyatakan dengan Berita Acara Musyawarah Anggota.
2.     Sekretaris, Bendahara dan Humas, serta perangkat organisasi lain ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum serta dinyatakan dengan Surat Keputusan Ketua Umum .
3.     Dewan Penasehat ditetapkan dalam rapat pengurus dan disahkan oleh Ketua Umum serta dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Umum

Pasal 6
Pergantian Antar Waktu
Pergantian antar waktu Pengurus IKA SMADA dilakukan melalui Rapat Pengurus.

Pasal 7
Berakhirnya Anggota Kepengurusan
Berakhirnya anggota kepengurusan dikarenakan :
1.     Meninggal dunia
2.     Mengundurkan diri
3.     Diberhentikan karena tidak mampu menjalankan AD/ART
4.     Habis masa kerjanya.
5.     Tata cara pemberhentian Anggota Kepengurusan diatur dalam tata kerja organisasi IKA SMADA88.

BAB III
RAPAT PENGURUS

Pasal 8
Rapat Pengurus
1.     Rapat Pengurus IKA SMADA88 dihadiri oleh Wakil Pengurus masing masing bidang kegiatan serta dipimpin Ketua.
2.     Apabila Ketua berhalangan untuk hadir dalam rapat  pengurus tersebut diatas, maka pimpinan rapat diserahkan kepada sekretaris atau bendahara atau atas kesepakatan peserta.

BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 9
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota IKA SMADA dihadiri oleh :
1.     Pengurus masing masing bidang kegaitan IKA SMANDA
2.     Pengurus Kordinator Kelas/Jurusan
3.     Utusan dari masing-masing Jurusan/Kelas

Musyawarah Anggota  dipimpin oleh Ketua.
Musyawarah Anggota dianggap syah apabila dihadiri oleh Wakil dari Pengurus masing masing bidang kegiatan, wakil pengurus kordinator Kelas/jurusan dan beberapa utusan dari masing masing Jurusan /Kelas yang menerima mandat tertulis dari koordinator Kelas/Jurusan

Keputusan Musyawarah Anggota dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta musyawarah yang hadir.

Pasal 10
Musyawarah Anggota Istimewa

Musyawarah Anggota Istimewa dihadiri oleh :
1.     Pengurus masing masing bidang kegaitan IKA SMANDA
2.     Pengurus Kordinator Kelas/Jurusan
3.     Utusan dari masing-masing Jurusan/Kelas

Musyawarah Anggota Istimewa dapat dilaksanakan apabila dikehendaki secara tertulis oleh sekurang–kurangnya 1/2 dari jumlah keseluruhan anggota.

Keputusan Musyawarah Anggota Istimewa dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah peserta musyawarah.
Pasal 11
Pemilihan Ketua
Mekanisme Pemilihan Ketua baru di atur dalam Tata Cara Pemilihan Ketua.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 12
Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi
Rencana kerja dan Anggaran Organisasi (RKAO) IKA SMADA88 dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang disahkan oleh rapat pengurus IKA SMADA88

Pasal 13
Pembayaran Dan Penggunaan Keuangan
1.     Iuran perbulan ditetapkan minimal sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) bagi pengurus dan minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu) bagi anggota selain pengurus.
2.     Cara pembayaran dibayar melalui Bendahara IKA SMADA88 atau disetor ke rekening bank IKA SMADA88.
3.     Penggunaan dana keuangan untuk menunjang kegiatan IKA SMADA88
4.     Perubahan besarnya iurang ditetapkan oleh Rapat Pengurus

BAB V
PENUTUP
 Pasal 14
Penutup
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang akan ditetapkan oleh organisasi IKA SMADA88.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di           : Jombang
Pada                         : 28 Agustus 2015

Ketua Umum                                                                                         Sekjen Alumni









AHMAD MUSAFAK                                                                             MOHAMMAD SYAFII


2 komentar:

  1. Nyuwun sewu mohon diinformasikan nomor rekening untuk iuran diatas, matur nuwun dulur sedoyo ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ke Rekening Bendahara Resmi Smada88 , Bank BNI No. Rekening 0369955666 a.n. WIWIN NURFITRIYAH.

      Suwon Cak...

      Hapus