ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia:
- melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan Negara
tersebut, maka merupakan tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk
didalamnya peran para alumni SMA Negeri 2 Jombang khususnya alumni 1988.
Salah satu upaya untuk mewujudkan
peran para alumni SMADA 88 yang berdaya guna dan berhasil guna tersebut
adalah tersedianya sarana untuk menghimpun para alumni yang dapat menjadi wadah
komunikasi, silaturahmi dan berkontribusi bagi alumni sehingga dapat
bekerjasama secara harmonis dengan segenap himpunan alumni SMADA lainnya dan pihak
Sekolah SMA Negeri 2 Jombang dalam
mewujudkan kelangsungan hidup sekolah dan peningkatan mutu pendidikan.
Untuk mewujudkan peran alumni yang
lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan dan Perundang–undangan yang berlaku, maka dibentuklah suatu
organisasi yang menghimpun segenap alumni SMA Negeri 2 Jombang Tahun 1988
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut
BAB I
NAMA, BENTUK, LAMBANG, SIFAT DAN AZAS
NAMA, BENTUK, LAMBANG, SIFAT DAN AZAS
Pasal 1
Nama
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan
Keluarga Alumni 1988 SMA Negeri 2
Jombang , dan disingkat IKA SMANDA88 Jombang.
Pasal 2
Bentuk
Bentuk
Bentuk organisasi ini adalah paguyuban yang menghimpun para alumni 1988 SMA
Negeri 2 Jombang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar Indonesia.
Pasal 3
Lambang
Lambang
Lambang IKA SMADA88 Jombang adalah
Logo SMA Negeri 2 Jombang yang dirangkul oleh empat logo orang yang saling
mengikat yang melambangkan empat jurusan yang ada pada alumni SMADA88 Jombang
yaitu Jurusan Fisika, Biologi, Sosial dan Budaya
Pasal 4
Sifat
Sifat
Sifat organisasi ini adalah mandiri, bebas,
demokratis, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi pada partai politik, suku,
agama, ras dan antar golongan.
Pasal 5
Azas
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
BAB II
PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA
PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA
Pasal 6
Pendirian
Pendirian
Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Juli 2015,
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7
Kedudukan
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di kantor SMA Negeri 2 Jombang,
di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 1 Jombang
Pasal 8
Kerjasama
Kerjasama
Organisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi
alumni dan organisasi non alumni lainnya, dengan tetap mempertahankan bentuk
dan sifatnya sebagai organisasi yang independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN KEGIATAN
VISI, MISI, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 9
Visi dan Misi
Visi dan Misi
Visi dari Organisasi ini adalah
Bersama mewujudkan dan Menjadikan Ikatan
Keluarga Alumni SMADA88 yang Sejahtera
Misi dari Organisasi ini adalah
1. Menghimpun dan mempersatukan segenap
alumni SMA Negeri 2 Jombang khususnya Alumni 1988 guna mewujudkan rasa setia
kawan dan mempererat tali persaudaraan.
2. Bersatu dalam mewujutkan Visi dengan
keutamaan kebersamaan khususnya bagi saudara SMADA88 yang membutuhkan perhatian
khusus dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.
3. Menciptakan dan mengelola lapangan
usaha dari Alumni untuk Alumni melalui praktek praktek terbaik dengan
mengoptimalkan SDM dan SDA dalam keluarga SMADA88 serta membangun kemitraan
yang saling menguntungkan dan saling mendukung secara sinergi.
Pasal 10
Tujuan
Tujuan
Organisasi ini didirikan dengan tujuan :
1. Memberi solusi dan kondisi terbaik
sebagai kebanggaan, berkarya dan berprestasi bagi keluarga kecil anggota
SMADA88.
2. Meningkatkan kepedulian dan tanggung
jawab terhadap keluarga SMADA88 pada umumnya
3. Meningkatkan Hubungan kerja yang
lebih mengutamakan semangat kebersamaan sebagai sebuah tim keluarga yang kuat
diantara anggota SMADA88
4. Mendorong terbentuknya organisasi/badan
hukum Ikatan Keluarga Alumni SMA Negeri 2 Jombang
5. Memberikan kontribusi yang baik
untuk SMA Negeri 2 Jombang
Pasal 11
Kegiatan
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan Organisasi, maka IKA SMADA88
Jombang menjalankan berbagai kegiatan antara lain :
1. Melakukan konsolidasi organisasi dan
up date data para anggotanya.
2. Menciptakan lapangan usaha yang
tidak memerlukan keterampilan khusus secara bertahap sampai dengan yang
memerlukan keterampilan khusus dengan modal kecil sampai menengah.
3. Membentuk wadah penyaluran bantuan
para alumni untuk kepentingan anggota SMADA88 dan SMA Negeri 2 Jombang.
4. Membentuk wadah semacam Koperasi
atau BMT yang dapat menampung, memasarkan produk usaha anggota SMADA88
5. Mengadakan kerjasama dengan ikatan
alumni lain dan perusahaan yang mempunyai program CSR untuk kegiatan pendidikan
dan sosial.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
Anggota
1. Yang dimaksud dengan Anggota
organisasi ini adalah semua alumni SMA Negeri 2 Jombang tahun 1988.
2. Anggota kehormatan dari luar alumni
SMADA88 yang memberikan kontribusi nyata terhadap IKA SMADA88
Pasal 13
Hak-hak Anggota
Hak-hak Anggota
Hak–hak anggota dalam organisasi ini adalah :
1. Hak dipilih dan memilih dalam
kepengurusan.
2. Hak mengemukakan pendapat, pikiran,
baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan organisasi.
3. Hak mengikuti dan berpartisipasi
dalam segala kegiatan yang diselenggarakan oleh IKA SMADA88
Pasal 14
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Anggota
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi yang berlaku, dengan
sebaik–baiknya.
2. Membela dan menjunjung nama baik
organisasi.
3. Menghadiri undangan rapat,
pertemuan, dan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
4. Membayar iuran yang besarnya telah
ditetapkan dalam rapat pengurus
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 15
Kepengurusan
Kepengurusan
Pengurus IKA SMADA88 terdiri dari :
1. 3 (tiga) orang Dewan Penasehat
2. 3 (tiga) orang Ketua merangkap
Anggota, masing-masing Ketua Umum dan 2 (dua) orang ketua
3. 2 (dua) orang Sekretaris merangkap
Anggota, yaitu sekretaris umum dan sekretaris
4. 2 (dua) orang Bendahara merangkap
Anggota, yaitu bendahara umum dan bendahara.
5. 3 (dua) orang Hubungan Alumni,Lembaga
dan mansyarakat merangkat anggota.
6. Beberapa orang Pengurus Koordinator Alumni
Kelas merangkap Anggota.
7. Beberapa orang Pengurus Koordinator
Program/Bidang kegiatan merangkap Anggota
Tugas–tugas pokok Pengurus IKA SMADA88 adalah :
1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2. Membuat dan melaksanakan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Organisasi (RKAO)..
3. Membuat laporan evaluasi tiap tahun
dan pertanggung jawaban disetiap akhir masa jabatan.
Masa kerja pengurus IKA SMADA88:
1. Masa kerja Pengurus IKA SMADA88
ditetapkan selama 3 ( tiga ) tahun atau sampai dengan Musyawarah Anggota atau
Musyawarah Anggora Istimewa berikutnya.
2. Jabatan Ketua dapat dipilih kembali
maksimal 2 periode kepengurusan.
3. Apabila Ketua Umum berhalangan
tetap, maka kepemimpinan pengurus IKA SMADA88
diserahkan kepada Ketua Harian yang dikukuhkan oleh Dewan Penasehat
Ketua
mempunyai hak mewakili organisasi untuk melakukan tindakan hukum.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus diselenggarakan sedikitnya :
1. Menyusun dan menetapkan kepengurusan
baru
2. Menyusun dan menetapkan Garis Besar Rencana
Kerja dan Anggaran Organisasi (GBRKAO) selama periode kepengurusan.
3. Meninjau ulang dan menetapkan AD/ART
baru
Setiap 1
(satu) tahun sekali untuk :
1. Evaluasi pelaksanaan RKAO selama 1
(satu) tahun.
2. Rapat dengan Kepala Sekolah / yang
mewakili sekolah .
Setiap 3 (
tiga ) tahun sekali untuk :
1. Membuat/mengevaluasi dan menetapkan
AD/ART setiap awal kepengurusan.
2. Persiapan Penyelenggaraan Musyawarah
Anggota.
3. Persiapan Pertanggung jawaban
Kepengurusan
4. Membentuk panitia reuni akbar IKA
SMADA 88
Pasal 17
Musyawarah
Musyawarah
Musyawarah
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Musyawarah
Anggota IKA SMADA88 adalah sidang organisasi 3 ( tiga ) tahunan, yang
diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut :
1. Mendengarkan dan menolak/menerima
Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan.
2. Melaksanakan pemilihan dan melakukan
pengangkatan Pengurus periode berikutnya.
Musyawarah Anggota IKA SMADA88
dihadiri oleh :
1.
Pengurus IKA
SMADA88.
2.
Anggota IKA
SMADA88
Pasal 18
Musyawarah Anggota Istimewa
Musyawarah Anggota Istimewa
1. Musyawarah Anggota Istimewa adalah
musyawarah anggota yang diselenggarakan karena adanya ketidak percayaan anggota
terhadap kinerja Pengurus IKA SMADA88
2. Musyawarah Anggota Istimewa dapat
diselenggarakan sebanyak– banyaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber Dana
Sumber Dana
Dana Organisasi diperoleh dari :
1. Uang Iuran Anggota.
2. Sumbangan Sukarela.
3. Usaha – usaha lain yang sah.
4. Sumbangan atau hibah dari pihak
ketiga lainnnya yang tidak mengikat
Besarnya Uang Iuran Anggota
ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
1. Hal–hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang
akan ditetapkan lebih lanjut oleh organisasi.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Pada : 28 Agustus 2015
AHMAD
MUSAFAK MOHAMMAD
SYAFII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Menjadi Anggota
Tata Cara Menjadi Anggota
Setiap alumni SMA Negeri 2 Jombang tahun 1988 secara
otomatis menjadi
anggota IKA SMADA88, dengan kerelaan untuk melakukan pembaruan data jika
diperlukan.
Anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus IKA
SMADA88
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan IKA SMADA88 hanya dikarenakan
meninggal dunia.
BAB II
KEPENGURUS
KEPENGURUS
Pasal 3
Persyaratan Kepengurusan
Persyaratan Kepengurusan
Persyaratan
Pengurus IKA SMADA88 meliputi :
1. Anggota IKA SMADA88
2. Jujur, komunikatif, profesional
3. Mempunyai komitmen/kepedulian terhadap perjuangan organisasi
4. Mempunyai kemampuan dan kemauan serta dapat dukungan dalam menjalankan
roda organisasi
5. Sehat jasmani dan rohani
Pasal 4
Koordinator Kelas
Koordinator Kelas
Koordinator Kelas adalah anggota yang ditunjuk oleh para anggota yang mewakili
dan menjebatani pada masing-masing kelas/Jurusan
Pasal 5
Pemilihan Dan Pengesahan
Pemilihan Dan Pengesahan
1. Ketua Umum dan Ketua ditetapkan dan disahkan oleh
Musyawarah Anggota serta dinyatakan dengan Berita Acara Musyawarah Anggota.
2. Sekretaris,
Bendahara dan Humas, serta perangkat organisasi lain ditetapkan dan disahkan oleh Ketua
Umum serta dinyatakan dengan Surat Keputusan Ketua Umum .
3. Dewan
Penasehat ditetapkan
dalam rapat pengurus dan disahkan oleh Ketua Umum serta dinyatakan dalam Surat
Keputusan Ketua Umum
Pasal 6
Pergantian Antar Waktu
Pergantian Antar Waktu
Pergantian antar waktu Pengurus IKA SMADA dilakukan
melalui Rapat Pengurus.
Pasal 7
Berakhirnya Anggota Kepengurusan
Berakhirnya Anggota Kepengurusan
Berakhirnya anggota kepengurusan
dikarenakan :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan karena tidak mampu
menjalankan AD/ART
4. Habis masa kerjanya.
5. Tata cara pemberhentian Anggota
Kepengurusan diatur dalam tata kerja organisasi IKA SMADA88.
BAB III
RAPAT PENGURUS
Pasal 8
Rapat Pengurus
RAPAT PENGURUS
Pasal 8
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus IKA SMADA88 dihadiri
oleh Wakil Pengurus masing masing bidang kegiatan serta dipimpin Ketua.
2. Apabila Ketua berhalangan untuk
hadir dalam rapat pengurus tersebut diatas, maka pimpinan rapat
diserahkan kepada sekretaris atau bendahara atau atas kesepakatan peserta.
BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 9
Musyawarah Anggota
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 9
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota IKA SMADA
dihadiri oleh :
1. Pengurus masing masing bidang
kegaitan IKA SMANDA
2. Pengurus Kordinator Kelas/Jurusan
3. Utusan dari masing-masing Jurusan/Kelas
Musyawarah Anggota dipimpin
oleh Ketua.
Musyawarah Anggota dianggap syah
apabila dihadiri oleh Wakil dari Pengurus masing masing bidang kegiatan, wakil
pengurus kordinator Kelas/jurusan dan beberapa utusan dari masing masing
Jurusan /Kelas yang menerima mandat tertulis dari koordinator Kelas/Jurusan
Keputusan Musyawarah Anggota
dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah
peserta musyawarah yang hadir.
Pasal 10
Musyawarah Anggota Istimewa
Musyawarah Anggota Istimewa
Musyawarah Anggota Istimewa dihadiri
oleh :
1. Pengurus masing masing bidang
kegaitan IKA SMANDA
2. Pengurus Kordinator Kelas/Jurusan
3. Utusan dari masing-masing
Jurusan/Kelas
Musyawarah Anggota Istimewa dapat
dilaksanakan apabila dikehendaki secara tertulis oleh sekurang–kurangnya 1/2
dari jumlah keseluruhan anggota.
Keputusan Musyawarah Anggota
Istimewa dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50%+1 dari
jumlah peserta musyawarah.
Pasal 11
Pemilihan Ketua
Pemilihan Ketua
Mekanisme Pemilihan Ketua baru di atur dalam Tata Cara
Pemilihan Ketua.
BAB V
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi
Rencana kerja dan Anggaran Organisasi (RKAO) IKA SMADA88
dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang disahkan oleh rapat pengurus IKA
SMADA88
Pasal 13
Pembayaran Dan Penggunaan Keuangan
Pembayaran Dan Penggunaan Keuangan
1. Iuran perbulan ditetapkan minimal sebesar
Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) bagi pengurus dan minimal Rp. 10.000 (sepuluh
ribu) bagi anggota selain pengurus.
2. Cara pembayaran dibayar melalui
Bendahara IKA SMADA88 atau disetor ke rekening bank IKA SMADA88.
3. Penggunaan dana keuangan untuk
menunjang kegiatan IKA SMADA88
4. Perubahan besarnya iurang ditetapkan
oleh Rapat Pengurus
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Penutup
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang akan
ditetapkan oleh organisasi IKA SMADA88.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jombang
Pada : 28 Agustus 2015
Pada : 28 Agustus 2015
AHMAD MUSAFAK MOHAMMAD SYAFII
Nyuwun sewu mohon diinformasikan nomor rekening untuk iuran diatas, matur nuwun dulur sedoyo ...
BalasHapusKe Rekening Bendahara Resmi Smada88 , Bank BNI No. Rekening 0369955666 a.n. WIWIN NURFITRIYAH.
HapusSuwon Cak...